Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

Authors

  • Ricky Santoso Muharam Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta
  • Danang Prasetyo Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.273-284

Keywords:

hak politik perempuan, pengawas pemilu, pemilihan kepala daerah.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang hak politik perempuan sebagai pengawas pemilihan kepala daerah di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dari tingkat kabupaten sampai tingkat dusun. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis mendalam yang menonjolkan proses dan makna. Data primer berasal dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul dan data sekunder yang bersumber dari berbagai dokumen, regulasi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal maupun laporan hasil penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa beberapa hak-hak politik perempuan sebagai pengawas Pemilu sudah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu. Pemenuhan hak politik perempuan sebagai pengawas khususnya pada Pilkada Bantul 2020 sebetulnya secara regulasi sudah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun berdasarkan Pilkada Bantul 2020 beberapa faktor unsur keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi secara utuh seperti kasus hak-hak politik perempuan sebagai Pengawas Desa/Kelurahan. Selain karena masalah gender, adanya beban resiko sebagai Pengawas juga cukup berat. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas sangat berbeda dengan tugas penyelenggara Pemilu lainnya misalnya di Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Ricky Santoso Muharam, Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta
    Dosen MKDU Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
  • Danang Prasetyo, Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta
    Dosen MKDU Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan

References

Asita Widyasari. "Pilkada Serentak Pertama Di Indonesia." KPU Daerah Istimewa Yogyakarta. Last modified 2016. Accessed January 1, 2021. https://diy.kpu.go.id/web/ pilkada-serentak-pertama-di-indonesia/.

BadanPusatStatistik."Hasil Sensus Penduduk2020 Berita Resmi Statistik No.7/01/Th.XXIV." Bps.Go.Id. Jakarta, 2020. Last modified 2020.

Accessed January 1, 2021. https://www.bps. go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil- sensus-penduduk-2020.html.

Banjarani, Desia Rakhma, and Ricco Andreas. "Perlindungan Dan Akses Hak Pekerja Wanita di Indonesia: Telaah Undang-Undang Nomor

Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO." Jurnal HAM 10, no. 1 (2019): 115.

Daryono, Yon, Soni Akhmad Nulhakim, and Muhammad Fedryansyah. "Konflik Gender Dan Partisipasi Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu 2019." Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2, no. 1 (2020): 47-57.

Kaharuddin. "Kualitatif : Ciri Dan Karakter Sebagai Metodologi." Equilibrium : Jurnal Pendidikan IX, no. April (2021): 1-8.

KPU Kabupaten Bantul. SK KPU BANTUL 668 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. Bantul: KPU Kabupaten Bantul, 2021.

Kusumawardhana, Indra, and Rusdi Jarwo Abbas. "Indonesia di Persimpangan: Urgensi "˜Undang-Undang Kesetaraan Dan Keadilan Gender' Di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017." Jurnal HAM 9, no. 2 (2018): 153.

Munandar Nugraha. "Sejarah Dan Perkembangan Pilkada Di Indonesia." Republik Merdeka Online Banten. Last modified 2020. Accessed February 1, 2021. https://www.rmolbanten. com/read/2020/09/24/19373/Sejarah-Dan- Perkembangan-Pilkada-Di-Indonesia-.

Nadilla, Sabrina. "Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia." Jurnal HAM 10, no. 1 (2019): 85.

Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah. Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Rep, 2020.

Prastiwi, Juwita Hayyuning. "Menakar Kontribusi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Terhadap Peningkatan Keterwakilan Perempuan." Jurnal Wacana Politik 3, no. 1 (2018): 1-13.

Republik Indonesia. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un." Jakarta: Republik Indonesia, 2020.

Republik Indonesia. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum." Jakarta: Republik Indonesia, 2017.

Republik Indonesia. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." Jakarta: Republik Indonesia, 2012.

Supriyadi. "Menakar Nilai Keadilan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19." Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 3 (2020): 493-514.

Warjiyati, Sri. "Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam." Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 6, no. 1 (2016): 1-27.

Zamroni, Mohammad. "Perempuan Dalam Kajian Komunikasi Politik Dan Gender." Jurnal Dakwah 14, no. 1 (2013): 103-132.

Downloads

Published

08/26/2021

How to Cite

“Pemenuhan Hak Politik Perempuan Sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020”. Jurnal HAM 12, no. 2 (August 26, 2021): 273–284. Accessed November 5, 2026. https://www.lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/1648.

Similar Articles

1-10 of 204

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)