1.
Ramdan A. Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016. j. ilm. kebijak. huk. [Internet]. 25 Juli 2017 [dikutip 6 November 2026];11(2):181-92. Tersedia pada: https://www.lawpolicyjournal.id/index.php/kebijakan/article/view/259