[1]
T. S. Wijaya dan M. A. Sunggara, “Kesenjangan Implementasi Penelitian Kemasyarakatan dalam Proses Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa dalam Tindak Pidana Ringan”, j. ilm. kebijak. huk., vol. 19, no. 3, hlm. 185–196, Nov 2025, doi: 10.30641/kebijakan.2025.V19.185-196.