Ramdan, Ajie. 2017. “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11 (2): 181-92. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.