Urgensi Pendaftaran Warisan Budaya Indonesia Secara Internasional dan 2 Usulan Strategi Kebijakan
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.207-222Kata Kunci:
Pendaftaran, Warisan Budaya, Perlindungan Hukum, Identitas BangsaAbstrak
Indonesia sudah memiliki banyak warisan budaya yang terdaftar secara nasional, namun demikian baru sedikit yang terdaftar dan mendapat pengakuan dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pendaftaran warisan budaya yang sudah dilakukan dan memberikan saran serta rekomendasi untuk percepatan pendaftaran dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memakai data sekunder melalui studi literatur. Data diperoleh dari website nasional maupun internasional, data dianalisis dan diinterpretasi dengan menggunakan teori hukum yang relevan, penarikan kesimpulan berdasarkan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk warisan budaya yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 1991 - 2023 adalah sebanyak 10 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,31 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Untuk warisan budaya takbenda yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 2008 - 2023 adalah sebanyak 13 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,87 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Tingkat pendaftaran ini sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat sampai dengan tahun 2024 yaitu sebesar 10533 kekayaan intelektual komunal. Untuk mendapatkan pengakuan dunia atas warisan budaya Indonesia diperlukan strategi kebijakan hukum yang lebih progresif yaitu dengan pengatruan hukum secara sui generis di bidang kekayaan intelektual komunal dan strategi kebijakan manajemen untuk keterlibatan secara lebih masif, dari semua pemangku kepentingan daerah dan pusat, untuk sama-sama terlibat aktif dan mendorong pendaftaran warisan budaya Indonesia di lembaga internasional.
Unduhan
Referensi
Abouelmagd, Doaa, and Sara Elrawy. "Cultural Heritage and Sustainable Urban Development: The Case of Port Said City in Egypt." Cogent Social Sciences 8, no. 1 (2022): 1-29. https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2088460.
Ave Paulus & Aleksei Kelli. "Intangible Cultural Heritage and Intellectual Property Protection as Two Sides of the Same Human Rights Coin: Memoryscapes and Traditional Boatbuilding in Estonia." Nordic Journal of Human Rights 41, no. 1 (2023): 28-48. https://doi.org/10.1080/18918131.2023.2175452.
Bortolotto, C., & Ubertazzi, B. "Intellectual Property as a Blind Spot in the UNESCO Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage." International Journal of Heritage Studies 29, no. 10 (2023): 1128-1140. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/13527258.2023.2236590.
Campfens, E. "Whose Cultural Objects? Introducing Heritage Title for Cross-Border Cultural Property Claims." Neth Int Law Rev 67 (2020): 257-95.
Cheng, L., & Yuan, Y. "Intellectual Property Tools in Safeguarding Intangible Cultural Heritage: A Chinese Perspective." Int J Semiot Law 34 (2021): 893-906.
Clippele, MS De. "Does the Law Determine What Heritage to Remember?" Int J Semiot Law 34 (2021): 623-656.
Ferrazzi, S. "The Notion of Cultural Heritage in the International Field: Behind Origin and Evolution of a Concept." International Journal for the Semiotics of Law-Revue Internationale de Semiotique Juridique 34 (2021): 743-68.
Honing Sanny, John Pieris dan Daniel Yusmic P. Foekh. "Hak Asasi Manusia, Demokrasi Dan Pancasila." Jurnal Hukum to - Ra, no. Spesial Isu (2021): 142-56.
I Made Lanang Sudarmayana, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes. "Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Indonesia Guna Menanggulangi Klaim Dari Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Internasional." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 719-30. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.52020.
Komang Dea Febriantini. "PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAPWARISAN BUDAYA INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH NAGARA LAIN." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 3 (2022): 206-13. https://doi.org/https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Marybella Natasha Assa, J. Ronald Mawuntu dan Caecilia J. Waha. "Kajian Tentang Hak Atas Kepemilikan Tanah Terhadap Etnis Tionghoa Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia." Lex Et Societatis 8, no. 3 (2020): 1-13.
Maya Putri, Yunita, and Ria Wierma Putri. "Recognizing the Protection of Comunal Intellectual Property Rights Perlindungan Bagi Hak Kekayaan Intelektual Komunal." De'rechtsstaat 7, no. 2 (2021): 173-84.
Miranda Risang Ayu Palar, Ahmad M Ramli, Dadang Epi Sukarsa, Ika Citra Dewi, Saky Septiono. "Geographical Indication Protection for Non-Agricultural Products in Indonesia." , Journal of Intellectual Property Law & Practice 16, no. 4-5 (2021): 405-414. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/jiplp/jpaa214.
Purba, Eva Juliana, Akbar Kurnia Putra, and Budi Ardianto. "Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Beda Berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 Dan Penerapannya Di Indonesia." Journal of International Law 1, no. 1 (2020): 90-117.
Setyawan, Fadjar Ramdhani. "Inkonsistensi Konsep Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Teori Ajaran Cita Hukum Inconsistency of the Concept of Legal Protection of Traditional Cultural Expressions with Theory of Legal Ideals" 13, no. 1 (2021): 126-39.
Snowball, Jen, Alan Collins, and Craig Bickerton. "Legal and Illegal Export of Cultural Heritage Artefacts from Developing Countries: Protection of Cultural Heritage in South Africa." Cogent Social Sciences 9, no. 1 (2023): 1-18. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2206345.
Sugeng, Naupal, Lg. Saraswarti dan abby Gina Boang Manalu. "Saraswati, L. G., & Manalu, A. G. B. (2023). Rekognisi Keragaman Budaya Dan Multikulturalisme Bhineka Tunggal Ika. Krtha Bhayangkara, 17(2), 273-296." Jurnal : Krtha Bhayangkara 17, no. 2 (2023): 273-96. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2180/1580.
"Ten Have H., Patrão Neves M. (2021) Communitarian Ethics (See Communitarianism). In: Dictionary of Global Bioethics. Springer, Cham. Https://Doi.Org/10.1007/978-3-030-54161-3_159," 2021: 327-338.
Zeidler, K., ÅÄ…giewska, M. "Liberalism Versus Communitarianism in Cultural Heritage Law." Zeidler, K., ÅÄ…giewska, M. 34 (2021): 657-668.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Taufik H. Simatupang, Asmak Ul Hosnah, Djamilus, Ahmad Sanusi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





