[1]
A. Ramdan, “Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016”, j. ilm. kebijak. huk., vol. 11, no. 2, pp. 181–192, July 2017, doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.