(1)
Ramdan, A. Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33 PUU-XIV 2016. j. ilm. kebijak. huk. 2017, 11 (2), 181-192. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.181-192.