[1]
“Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000”, HAM, vol. 1, no. 1, hlm. 66–86, Nov 2023, doi: 10.30641/ham.2010.1.66-86.