Sujatmiko, S. (2023) “Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000”, Jurnal HAM, 1(1), hlm. 66–86. doi:10.30641/ham.2010.1.66-86.