Sujatmiko, S. (2023). Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000. Jurnal HAM, 1(1), 66-86. https://doi.org/10.30641/ham.2010.1.66-86