[1]
F. Rasad, “Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara”, HAM, vol. 12, no. 1, pp. 141–164, Apr. 2021, doi: 10.30641/ham.2021.12.141-164.