Ramdan, A. (2025) “Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian dalam Perizinan Lingkungan: Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain dan Mekanisme Pembuktian Baru”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), hlm. 277–290. doi:10.30641/dejure.2025.V25.277-290.