Ramdan, A. (2025). Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian dalam Perizinan Lingkungan: Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain dan Mekanisme Pembuktian Baru. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(3), 277-290. https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.277-290