Konstruksi Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah Berbasis Model Human-In-The-Loop

-

Penulis

  • Dewi Sukma Kristianti Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.181-200

Abstrak

Perkembangan AI membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan syariah pada LKS, namun hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara jelas mengatur status hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma yang berpotensi melemahkan kepastian hukum dan akuntabilitas pengawasan syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penggunaan AI dalam pengawasan syariah berdasarkan hukum positif Indonesia, mengkaji batas kewenangan AI terhadap otoritas DPS, serta merumuskan model kerangka hukum penggunaan AI berbasis human-in-the-loop. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan secara preskriptif melalui legal reasoning terhadap UU P2SK, POJK, Fatwa DSN-MUI, serta doktrin hukum dan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai kedudukan hukum, ruang lingkup kewenangan, dan pertanggungjawaban AI dalam pengawasan syariah. AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum maupun menggantikan kewenangan DPS, melainkan hanya sebagai instrumen pendukung pengambilan keputusan yang bekerja dalam batas kewenangan tertentu di bawah pengawasan manusia. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model kerangka hukum berbasis human-in-the-loop yang mengintegrasikan konstruksi hukum, batas kewenangan AI, dan mekanisme akuntabilitas dalam satu kerangka regulasi. Model tersebut menempatkan DPS sebagai pengambil keputusan akhir, sedangkan AI berfungsi sebagai instrumen analisis untuk mendukung efektivitas pengawasan syariah, sehingga memberikan arah pengembangan regulasi penggunaan AI dalam transformasi digital LKS.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Buku :

Achmad Baraba, Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah, Gema Insani. Bandung, 2010.

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi ketiga PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2009.

Ahmad Syurbasyi, Sejarah Perkembangan Tafsir al-Qur’an al-Karim, Kalam Mulia, 1999.

Antonio Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2003.

Erik Brynjolfsson and Andrew McAfee, The Second Machine Age, W.W. Norton, New York, 2020.

Imam Wahyudi, dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, Salemba Empat, Jakarta, 2013.

Jaih Mubarok, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2021.

Khotibul Umam, Dewan Pengawas Syariah Teori dan Praktek Pengawasan Kepatuhan Syariah di Indonesia, Duta Media Publishing, Yogyakarta, 2020.

M. Kabir Hassan & Mervyn K. Lewis, Handbook of Islamic Banking, Edward Elgar Publishing, Cheltenham, 2007

Mayumi Fukuyama, “Artificial Intelligence and Human Judgment: Limits of Algorithmic Decision-Making,” dalam Ethics of Emerging Technologies, ed. R. Jones, Routledge, London, 2021.

Nurhayati dan Ali Imran Sinaga, Fiqh dan Ushul Fiqh, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Kompas, Jakarta, 2020

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1982

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Liberty, Yogyakarta, 2021

Stuart Russell dan Peter Norvig, Artificial Intelligence: A Modern Approach (4th ed.), Pearson Education, Inc., Upper Saddle River, New Jersey, 2021.

Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2, Dar al-Fikr, Damaskus, 1986.

World Bank, Artificial Intelligence in Financial Services: Opportunities and Challenges for Emerging Markets, World Bank Group, Washington DC, 2021

Jurnal :

Azza Naufi Tiam Martha Putri, Implementasi Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Operasional Lembaga Keuangan SyariahAt-Tasharruf; Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah Vol. 7 No. 1 April 2025, https://doi.org/10.32528/at.v2i1.4042

Bagya Agung Prabowo dan JB Jamal, “Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan syariah di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 24 Nomor 1, 2017, https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6

Bahar Memarian and Tenzin Doleck, “Human-in-the-loop in Artificial Intelligence in Education: A Review and Entity-Relationship (ER) Analysis”, Computers in Human Behavior: Artificial Humans 2, 2024, https://doi.org/10.1016/j.chbah.2024.100053

Dewi Sukma Kristianti, “Integrasi Prinsip Syariah dalam Fungsi Intermediasi Lembaga Keuangan Syariah,” Jurnal Undang, Vol. 3 No. 2, 2020, https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.315-339

Eka Rahmawati, dkk., “Transformasi Digital: Peluang Baru Bagi Keuangan Syariah Di Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 12 No. 2, 2024, https://doi.org/10.58406/jeb.v12i2.1732

Haqiqi Rafsanjani, “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Pada Lembaga Keuangan Syariah (Pendekatan Psikologi Sosial)”, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah , Volume 6 Nomor 1, 2021, https://doi.org/10.30651/jms.v2i2.894

Md. Safiullah, “Stability efficiency in Islamic banks: Does board governance matter?”, Journal of Behavioral and Experimental Finance 29 No 1000442, 2021, https://doi.org/10.1016/j.jbef.2020.100442.

M.J. Kusuma, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank yang Menjadi Korban Kejahatan ITE di Bidang Perbankan,” Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol.5, No.9, 2020, https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i9.188.

Noor Kholifah Hidayati, Ro'fah Setyowati, dan Ninik Zakiyah, “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Pengembangan Industri Wisata Halal Indonesia”, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah , Volume 6 Nomor 3 2021, https://doi.org/10.30651/jms.v6i3.7585.

Nurul Monika Larasati dan Rayyan Firdaus, “Meningkatkan Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia: Penyimpangan, Tantangan, dan Upaya Perbaikan”, Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak Volume. 1 Nomor 4 Desember 2024.

R. Ilyas, “Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Perbankan Syariah”, Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 2 No. 1, 2021, https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295

Rosa Agustina, dkk., “Tanggung Jawab Hukum dalam Penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 4, 2021, https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2759.

Roy Mubarak, Widya Lelisa Armi, dan Oman Fathurohman SW, “Kecerdasan Buatan Dalam Perspektif Agama Islam”, Al-Mau’izhoh: Jurnal Pendidikan Agama Islam 7, Number 2, 2025, https://doi.org/10.31949/am.v7i2.16819.

Sepky Mardian, “Tingkat Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, Vol. 3 No. 1, 2015, https://doi.org/10.35836/jakis.v3i1.41

Simon Chesterman, “Artificial Intelligence and the Limits of Legal Personality,” International & Comparative Law Quarterly, 2020, https://doi.org/10.1017/s0020589320000366

Syahrial, M. “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah”, Jurnal An-Nahl , Volume 9 Nomor 1, 2022, https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47

Sulistyowati, Yayuk Sri Rahayu, dan Chifni Darun Naja, “Penerapan Artificial Intelligence sebagai Inovasi di Era Disrupsi dalam Mengurangi Risiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah,” Wadiah: Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 7 No. 2, 2023, https://doi.org/10.30762/wadiah.v7i2.329.

Sumar'in Asmawi, “Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Kepatuhan Syariah Pada Perbanakan Syariah Di Indonesia”, Jurnal Asy-Syar'iyyah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam , Volume 2 Nomor 1, 2017, https://doi.org/10.32923/asy.v2i1.598.

S. Maulani, A. Rakhmawati, dan M. A. Budiman, “Artificial Intelligence in Islamic Financial Institutions in Indonesia: A Systematic Literature Review,” International Journal of Economics, Business and Accounting, Vol. 7 No. 1, 2025.https://doi.org/10.59890/ijebma.v7i1.2733

Ulkhaq, N., Salsabila, P., Kamila, LL, & Amelia, WAR, “Penerapan AI Dalam Perencanaan Pajak Syariah”, Sahmiyya: Jurnal Ekonomi dan Bisnis , Volume 4 Nomor 1, 2025, https://e-journal.uingusdur.ac.id/sahmiyya/article/view/10582.

Umar Abdul Aziz, Jaih Mubarak, dan Hari Susanto, “Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Penerapan Tata Kelola Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, Vol. 10 No. 2, 2022,https://doi.org/10.35836/jakis.v10i2.342.

Peraturan :

Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara 4756.

Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sektor Keuangan.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845 Tahun 2023.

Indonesia, “Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Nomor 11/OJK.

Indonesia, “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan” Berita Negara Tahun 2024 Nomor 5

Indonesia, “Ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor PER-01/DSN-MUI/X-2017”.

Internet :

https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/default.aspx

http://dsnmuiinstitute.com/

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-01

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Kristianti, D. S. (2026). Konstruksi Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah Berbasis Model Human-In-The-Loop: -. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(3), 181-200. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.181-200