Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.001-018

Kata Kunci:

Management of SOE Companies, Losses, Business Judgement Rule Doctrine, Contradictions.

Abstrak

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selain diatur dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, juga diatur oleh Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN dan Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang membawa konsekuensi bahwa jika BUMN kehilangan jabatan, mereka akan dikenakan tanggung jawab pidana, yaitu korupsi. Penerbitan Undang-Undang No. 1/2025 tentang perubahan ketiga pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 membawa perubahan dalam tanggung jawab direktur BUMN yang mengalami kerugian. Sebelum Undang-Undang No. 1/2025, Aturan Pertimbangan Bisnis tidak dipertimbangkan dalam keputusan Pengadilan, dan kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan tindakan pidana korupsi. Dalam kasus Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu untuk tindakan BMG Block Participating Interest Australia, Putusan Kasasi menerapkan Aturan Pertimbangan Bisnis, tetapi dalam kasus kedua, Majelis Hakim Kasasi tidak menerapkannya, sehingga dijatuhkan hukuman. Berdasarkan UU No. 1/2025, kerugian BUMN diperlakukan sebagai risiko bisnis dan bukan sebagai kerugian negara yang dapat dikenai sanksi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan berbagai pendekatan, yaitu hukum positif dan perubahannya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Retno Kus Setyowati, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

    Ketua Program strata satu Universitas Krisnadwipayana

Referensi

Andika Wijaya, "Implementasi Doktrin Aturan Keputusan Bisnis Hukum Kepailitan di Indonesia", Yuridika, Vol. 35. No.1, Januari 2020, hlm. 10.

Asep N Mulyana, Aturan Penilaian Usaha tentang Penyimpangan Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta. PT. Grasindo, 2018. hlm. 3-32.

Chatamarrasjid, Pemecahan Kerudung Perusahaan dan Pertanyaan Perusahaan yang Sebenarnya. Bandung: PT. Aditya Citra Bakti, 2004. hlm. 40.

SK Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN. JKT. PST

SK Nomor 36/Pid.TPK.2012/PN. JKT. PST. hlm.114

Fred B.G Tumbuan, "Tugas dan Kewenangan Organ Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas", makalah yang disampaikan pada "Sosialisasi Hukum Perseroan Terbatas", yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta, 22 Agustus 2022. hlm. 7-8.

Freddy Haris & Teddy Anggoro, Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010). hlm. 68.

Gerard V.Mantese &; Emily S. Mengusulkan "Aturan Penilaian Bisnis," Michigan Bar Journal, Januari 2020, hlm. 31. https://www.manteselaw.com/The %20Business%20Judgment$Rule20M. diakses tanggal February 18, 2024.

Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, Born Alliance, Covenant, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. 2017. hlm. 250.

Hans Kelsen dalam Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Pengenalan, Yogyakarta, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2010. hlm. 92-94.

Henry Black Campbell, Kamus Hukum Hitam (St. Paul Min: West Publishing aco, 1990). hlm. 200

https://www.oecd,org, OECD adalah organisasi internasional, yang tujuannya adalah bekerja dengan kebijakan untuk kehidupan yang lebih baik, diakses 18 Februari 2024

I.G.Ray Widjaya, Hukum Perseroan dengan Arti Khusus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. (Bekasi Timur: Kesain Blane), hlm. 1

Yafet Yosafet Wilben Rissy, "Aturan Penghakiman Biusiness". Ketentuan dan Penegakan oleh Pengadilan di Inggris, Kanada dan Indonesia", Mimbar Hukum, Vol.32, no.2 (Juni 2020). Hmn 276. http://Jurnal. Ugm.ac.id.jmh.view, diakses 20 Februari 2024

Johnny Ibrahim, "Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya pada Badan Hukum Swasta", Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, 2 Mei 2011, hlm. 250. https://dinamikahukum.fhoensoed.ac.id>artikel>ucu, diakses tanggal 24 February 2024

Joni Emirzon, Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik Paradigma Baru dalam Praktik Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Genta Press 2007,. hlm. 96-98.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 5

M. Yahya Harahap, Ltd. Perusahaan Tanggung Jawab Rendah, Jakarta, Sinar Graphic, 2009. hlm. 61

M.Yahya Harahap, Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2009,. hlm.374.

Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham dalam Konteks Tata Kelola Perusahaan yang Baik,. Depok: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2005. hlm.2

Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham dalam Konteks Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Depok: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2005. hlm.2.

Munir Fuady, Doktrin Modern dalam Hukum Perusahaan dan Keberadaannya dalam Hukum Indonesia (Bandung: Citra Aditya), hlm. 185-186.

Peter de Cruz, Hukum Komparatif dalam Dunia yang Berubah (London & New York: Routlegde, Cavendish, 2007), hlm, 37, 100.

Peter Mahmud Marzuki, Riset Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, hlm. 181-182.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 angka 5.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 1 angka 5

Rudhi Prasetya, kedudukan independen perseroan terbatas disertai dengan peninjauan kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 32

Rudhi Prasetyo " Posisi Peran dan Tanggung Jawab Perseroan Terbatas: (makalah dalam Seminar Hukum Komersial Badan Pengembangan Hukum Nasional-Kementerian Kehakiman, 29-30 Juli 1987). hlm. 17.

Sentosa Sembiring, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung: CV. Aulia, 2006. hlm.12-13

Sentosa Sembiring, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung: V.V. Aulia, 2006. hlm. 12-13.

Shishwant Sutojo & A. Jon Aldries, Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Damar Mulia Book, 2008. hlm. 4.

Shishwant Sutoyo & A. Jhon. Aldries, Good Corporate Governance, Jakarta: P.T. Damar Mulia, 2008, hlm. 4.

SK Nomor 417 K/Pid.Sus/2014.

SK nomor 217 K/Pid. Sus/2014.

SK Nomor 41 PK/Pid.Sus/2015.

Surat Keputusan nomor 36/Pid.TPK/2012/PN.Jkt.Pst.

SK Nomor 121 K/Pid.Sus/2020.

SK Nomor 34/Pid.Sus.Tpk/2019/PT.

Surat Keputusan Nomor 15/Pis.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst.

No.12/Pid Sus-TPK/2024/PN.JKT.PSt,

Keputusan No. 41/PID. SUS-TPK/2024/PT. DKI

Keputusan No. 1076/K/PID. Sus/2025

Jurnal

Andika Wijaya, "Implementasi Doktrin Aturan Keputusan Bisnis Hukum Kepailitan di Indonesia", Yuridika, Vol. 35. No.1, Januari 2020, hlm. 10.

Armour, Jhon Henry Hansmann & Reiner Kraakman, The Essentials of Corporate Law: What it is Corporate Law" Makalah diskusi No. 63 (17/07/2020/online, tersedia di http://www.lawhwrwwrd.edu/programs/olin center.

Bainbriedge, Stephen M. "Aturan Penghakiman Bisnis sebagai Doktrin Abstain", Vandelbit Law Review, vol. 57:1 (2004) (online). Tersedia di Scholasship.Law.vandelbelit. edu.viewcontendpdf (8 September 2020)

Bernard S. Hitam. "Tugas Utama Direksi"Presentasi di Third Asian Rountable on Corporate Giving. 4 April 2021 )online). Tersedia di https://www.oecd.org.daf diakses 7 Juni 2024.

Bernard S. Sharfman." Pentingnya Aturan Penilaian Bisnis" Jurnal Hukum Bisnis Universitas New York, Vol. 14, No. 1 (Musim Gugur 2017) (online). Tersedia di https://core.ac.uk/download/pdf/84884909.pdf. Diakses tanggal June 7, 2024.

Brumbaugh, Harun. "Aturan Penilaian Bisnis dan Diversifikasi Investor: Mendorong Risiko di Lembaga Keuangan". Jurnal Hukum Bisnis UC Davis, 7/4/17 (online). diakses tanggal June 6, 2024.

Charlie Xiao-chuan Weng. "Menilai Penerapan Aturan Keputusan Bisnis Yudisial Tiongkok: Perspektif Pengadilan Sengketa Pengambilalihan". Jurnal Hukum Internasional Fordham, Vpl 14, edisi (2010) (online) Tersedia di https://ir.lawnet.frdham.edu.iss1 . Diakses tanggal June 7, 2024.

Esienberg. Melvin A. "Kewajiban Itikad Baik dalam Hukum Perusahaan". Jurnal Hukum Perusahaan Delaware. Vol. 31, 2006 (online). Tersedia di :p apers. Ssm.com>sol3>kertas>abstract_id =89991. Diakses tanggal 4 June 2024.

Firwanda Sandi Pradipta, Ermania Widjajanti, Reformasi Hukum Pidana Korupsi dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2025, Jurnal Locsmedia 10(1), 25-37 http://jurnal focusmedia.id

Gerard V.Mantese &; Emily S. Mengusulkan "Aturan Penilaian Bisnis," Michigan Bar Journal, Januari 2020, hlm. 31. https://www.manteselaw.com/The%20Bisnis%20Penghakiman$Aturan20M. diakses tanggal February 18, 2024.

Hesslink, martijn W. "The Concepst of Good Faith". Dalam Arthur S. Hartkam et.al, Menuju Kode Perdata Eropa (The Nederlands; Kluwer Law International BV, 2011) (online). Tersedia di www. Reserachgate>net>publication>22821882_The..., Diakses tanggal 1 June 2024

https://www.oecd,org, OECD adalah organisasi internasional, yang tujuannya adalah bekerja dengan kebijakan untuk kehidupan yang lebih baik, diakses 18 Februari 2024

Ibrahim, Darian M, "Fleksibilitas Individu atau Kolektif untuk Direktur Perusahaan?". Tinjauan Hukum Iowa. Vol. 93 (2008), hlm. 933-934 (online). Tersedia pada: https://scholarship.law.wm.edu/facupbs/1689 . diakses 1 Juni 2024.

Isfardiyana, Siti Hapsah, "Tanggung jawab perusahaan terbatas dalam Pelanggaran Kewajiban Fidusia". Jurnal Hukum Pajajaran Vol.2.No.1 Tahun 2015, hlm. 179 (daring). Tersedia di: htttp//Jurnal Unpad./pjih./article/download/7284/337 )online). Diakses tanggal 30 May 2024.

Johnny Ibrahim, "Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya pada Badan Hukum Swasta", Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, 2 Mei 2011, hlm. 250. https://dinamikahukum.fhoensoed.ac.id>artikel>ucu, diakses tanggal 24 February 2024

Johnny Ubrahim. "Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya pada Badan Hukum Swasta". Jurnal Dinamika Hukum Vol.11. 2 Mei 2011. Tersedia di https://dinamikahukum.fhoensoed.ac.id>article>ucu. Diakses tanggal 27 May 2024.

Lestari, Sartika menolak. "Aturan Penilaian Usaha sebagai Doktrin Kekebalan Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia", Notarius, OS Edition, No. 2, April 2015 (online). Tersedia di Scholarship.law.ufi.edu>cg>Mecontant. PDF. Diakses tanggal 23 May 2024.

Mantese, Gerad V. & Emily S. Mengajukan: "Aturan Penilaian Bisnis". Jurnal Pengacara Michigan, Januari (2020) (online). Tersedia di https://www.manteselaw.com/The%20Business%20judgement%Rule20M. Diakses tanggal 25 May 2024.

Nowicki, elizabeth N." Tidak dengan itikad baik". Tinjauan Hukum Sekolah Menengah. Vol.60, Edisi 2 (3007) (online). Tersedia di; Core.ac.uk>Unduh PDF. Diakses tanggal 2 May 2024.

PONTA, Adina & Radu N.CATANA. "Aturan Penilaian Bisnis dan Penerimaannya di Negara-negara Eropa" Tinjauan Tema Makro 4(7), Musim Dingin 2015, hlm. 127 (online). Tersedia di: macrotheme.com>yahoo-site-admin>assets docs. Telepon 23 April 2024.

PONTA, Adina: "Penilaian Bisnis – Pendekatan dan Aplikasi. Tribun Hukum. Vol.5, Edisi 2 (2015) (online). Tersedia di https://www.tribunejuridica.eu/ahriva/An5v2/20%20Ponta.pdf. Telepon 2 Mei 2024.

Lotere. "Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas". Hukum: Jurnal Hukum. Vol. 3, No. 1(2020) hlm. 108 (online). Tersedia dalam https://ujh.unja.ac.id>artikel. Diakses tanggal 3 May 2024.Rissy, Yafet Wilben "Provisions and implementation of the Business Judgement Rule in the United States and Indonesia". Volume 49, No. 2, April 2020, hlm. 161 (online) Tersedia di https://www.researschgate.net/publication/341039199-KETENTUAN -DANSE. Diakses tanggal 2 May 2024.

......."Aturan Penilaian Bisnis: Ketentuan dan Implementasinya oleh Pengadilan di Inggris, Kanada dan Indonesia". Legal Rombar Vol.32, No.2 (Juni 2020), hlm.276 (online). Duduk di https://Jurnal.Ugm.ac.id> jmh>view. Diakses tanggal 5 May 2024.

Sartika Nanda Lestari, Aturan Penilaian Usaha sebagai Kekebalan Direksi Badan Usaha Milik Negara Indonesia, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2 September, 2015

Sayid Bandung Bondowoso, Dian Afrilia, Pertanggungjawaban Direksi BUMN atas Kerugian Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah di Sektor Korporasi dan Pidana, Lex Stricta, Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 1 Agustus 2025 Halaman: 13-22

Siti Hapsah Isfardiyana, Business Judgement Rule by the Company's Board of Directors, Jurnal Panorama Hukum, Vol.1 June 2017.

Siti nurhasanah, Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Jurnal Fiat Justice, Jurnal Hukum Universitas Lampung, vol.4, nomor 2, September 2010.

T.Connor. "Haruskah Aturan Penilaian Bisnis Hukum Berlaku untuk Keputusan Kepatuhan Direktur," Jurnal Hukum Perusahaan dan Sekuritas, 34 403-407 (201) (Online). Tersedia di Https://researchgate.net/publication/31141-sholud-The-statutory. Diakses tanggal 21 May 2024.

Wijaya Andika, "Penerapan Doktrin Aturan Penilaian Usaha Hukum Kepailitan di Indonesia". Secara yuridis. Jilid 35. No 1 Januari 2020 (online) Tersedia di Journal.unair. ac.id.ydk.aticle.download www.researchgate/net>publication, diakses 3 Mei 2024.

Yafet Yosafet Wilben Rissy, "Aturan Penghakiman Biusiness". Ketentuan dan Penegakan oleh Pengadilan di Inggris, Kanada dan Indonesia", Mimbar Hukum, Vol.32, no.2 (Juni 2020). Hmn 276. http://Jurnal. Ugm.ac.id.jmh.view, diakses 20 Februari 2024

Yaru, CHIA. "Direktur Bisnis Menilai" Putusan Bisnis di Pengadilan Singapura". Akademi Jurnal Singapura (2016), 28 SacLJ (online). Tersedia di: httpsZ://kournalsonline. Diakses tanggal 5 April 2024.

Yocob, Nurly & Asmah Laili Yeon. "Hukum Aturan Penilaian Bisnis di Malaysia: Gambaran Umum". Jurnal Tinjauan Kritis. Vol. 2, edisi 5 (Maret 2020) (online). Tersedia di https://www. Jcreview.com/fultext/197-1586090463.pd. Diakses tanggal 2 April 2024.

Yusoff, Wan Fauziah wan & Idris Adamu Alhaji. "Wawasan dalam Teori Tata Kelola Perusahaan", Jurnal Bisnis & Manajemen, vol.1. Edisi (2012) (online). Tersedia di: www. Reseachgate.net.publication.330.68088_insight. Diakses tanggal 24 May 2024

Diterbitkan

2026-03-04

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Setyowati, R. K. (2026). Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 26(1), 001-018. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.001-018

Artikel Serupa

11-20 dari 48

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.