Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.35-48Kata Kunci:
Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara, Konstitusionalitas, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, telah menjadi objek diskursus di Mahkamah Konstitusi dan ranah akademik. Meskipun telah diuji di Mahkamah Konstitusi enam kali, konstitusionalitas pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara belum banyak dibahas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Pemdasus Ibu Kota Nusantara berdasarkan UUD 1945, praktik global, dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan meninjau tiga isu utama: nomenklatur Ibu Kota Nusantara, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya, serta ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU Ibu Kota Negara, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, nomenklatur Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 yang mengakomodasi daerah khusus. Kedua, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) karena termasuk dalam fleksibilitas desain Pemdasus Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Ketiga, ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara tidak melanggar Pasal 18 Ayat (3) karena daerah khusus memungkinkan variasi kelembagaan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-VIII/2010 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Kesimpulannya, Pemdasus Ibu Kota Nusantara memiliki dasar konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Fleksibilitas desainnya memungkinkan variasi kelembagaan sepanjang diatur dalam suatu undang-undang yang sah.Unduhan
Referensi
Abusaada, H., & Elshater, A. (2022). Examining similarity indicators in six planned capital cities from Africa and Asia: A qualitative research technique. City, Territory and Architecture, 9(1), 1. https://doi.org/10.1186/s40410-022-00181-2
Aidil, M., Agustin, K., Prayogo, D. A., Aditama, E. K., & Wicaksono, G. (2022). Konstitusionalitas Otorita IKN Ditinjau dengan Metode Penafsiran Berdasarkan Original Intent. Jurnal Ikamakum, 2(1), 654.
Australia. (n.d.). The Australian Constitution. Retrieved from https://www.aph.gov.au/About_Parliament/Senate/Practice_and_Procedure/Constitution/chapter7#chapter-07_125
Campante, F. R., Do, Q.-A., & Guimaraes, B. (2019). Capital cities, conflict, and misgovernance. American Economic Journal: Applied Economics, 11(3), 298-337. https://doi.org/10.1257/app.20170111
Failaq, M. R. M. F., & Arelia, F. (2022). Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 57-69. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.57-69
Gottmann, J. (1977). The role of capital cities. Urban Systems, 44(264), 240-243.
Hadi, F., Gandryani, F., & Universitas Wijaya Putra. (2022). Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 69. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.164
Kim, S., & Law, M. T. (2016). Political centralization, federalism, and urban development: Evidence from US and Canadian capital cities. Social Science History, 40(1), 121-146. https://doi.org/10.1017/ssh.2015.83
Republic of Korea. (n.d.). Special Act on the Establishment of Sejong City. Retrieved from https://elaw.klri.re.kr/eng_mobile/viewer.do?hseq=55176&type=part&key=33
Rossman, V. (2017). Capital Cities: Varieties and Patterns of Development and Relocation. Oxon: Routledge.
Rasji, C. S. L. H., Haga, C. S. L., & Sany, A. M. (2024). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Dalam Perspektif Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 314-315. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6151
Sitompul, A. N., Widodo, T., & Mahrudi, I. (2023). Bentuk Pemerintahan Jakarta Pasca Undang-Undang Ibukota Negara. Jurnal Studi Interdisipliner, 2, 154-155.
United States of America. (n.d.). Constitution of the United States. Retrieved from https://www.senate.gov/about/origins-foundations/senate-and-constitution/constitution.htm
United States of America. (n.d.). District of Columbia Home Rule Act. Retrieved from https://www.govinfo.gov/content/pkg/COMPS-709/uslm/COMPS-709.xml
Vale, L. J. (2006). The Urban Design of Twentieth Century Capitals. In D. L. A. Gordon (Ed.), Planning Twentieth Century Capital Cities (p. 36). London & New York: Routledge.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





