[1]
U. M. Sosiawan, “Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia”, j. penelit. huk. dejure, vol. 20, no. 4, pp. 587–604, Dec. 2020, doi: 10.30641/dejure.2020.V20.587-604.