Pengaturan Penipuan dalam Hukum Perdata: Studi Perbandingan KUHPerdata Indonesia dengan Nieuw Burgerlijk Wetboek Belanda
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.455-472Kata Kunci:
kuhperdata, nieuw burgerlijk wetboek, penipuanAbstrak
Seseorang yang melakukan Penipuan akan menggerakkan sesuatu seolah-oleh sesuatu itu terjadi dan benar tetapi sesungguhnya perbuatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti unsur-unsur Penipuan dalam Pasal 1328 KUHPerdata dan meneliti pengaturan Penipuan (bedrog) dalam hukum perdata di Belanda. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa penjelasan definisi mengenai Penipuan (bedrog) telah diatur dalam pasal 1328 KUHPerdata, namun pengertian secara substansial belum diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata Indonesia, Penipuan dalam hukum perdata belanda diatur dalam Pasal 3:44 Nieuw Burgerlijk Wetboek. Rekomendasi yang dapat penulis catatkan adalah sebagai salah satu negara yang diadopsi regulasinya oleh Indonesia, sudah sepatutnya Penipuan mendapatkan penjabaran dan prosedur teknis untuk mengidentifikasi Penipuan sebagai cacat kehendak. Bedrog secara definisi diartikan sebagai tindakan di mana suatu pihak membujuk pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu dengan cara, antara lain: membuat pernyataan palsu dan sengaja; sengaja tidak mengungkapkan fakta bahwa yang seharusnya wajib untuk diungkapkan; dan dengan sengaja menahan atau memberikan informasi yang tidak lengkap. Rumusan definisi dalam NBW sudah selayaknya dapat menjadi acuan dalam pembaharuan KUHPerdata berkaitan dengan Bedrog.Unduhan
Referensi
Amiruddin, Amiruddin, Chrisdianto Eko Purnomo, and Rina Khairani Pancaningrum. "Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata." Jurnal Kompilasi Hukum 7, no. 2 (2022):
https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.102.
Anggraeni, R R Dewi. "Hukum Kontrak Bisnis." Tangerang Selatan: Unpam Press, 2021.
Anindita, Sri Laksmi, and Eriska Fajrinita Sitanggang. "Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) Dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad Atau Wederrechtelijk?(Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 449K/PID/2001)." Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 1 (2023): 301-19.
Aryati, Rika, Hamzah Vensuri, and M Febrianto. "Sejarah Berlakunya BW Dan KUHPerdata Di Indonesia."
Journal of Criminology and Justice 2, no. 1 (2022): 11-16.
Aulia, Farihan, and Sholahuddin Al-Fatih. "Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan Islamic Law Dalam Perspektif Sejarah Dan Karakteristik Berpikir." Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 25, no. 1 (2018): 98. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i1.5993.
B.G.N. (Bart) Gubbels. "Bedrog (Wilsgebrek)." Accessed July 9, 2023. https://www.wetrecht.nl/Bedrog- Wilsgebrek.
Barnett, R E, and N B Oman. Perspectives on Contract Law. V. Aspen Coursebook Series. California: Aspen Publishing, 2018. https://books.google.co.id/books?id=amNjEAAAQBAJ.
Febriyanti, Wiwin Dwi Ratna. "Abuse of Circumstances (Misbruik Van Omstandigheden) in Developing Contract Law in Indonesia." US-China L. Rev. 19, no. 2 (2022): 85-91. https://doi.org/http://www.doi. org/10.17265/1548-6605/2022.02.003.
Geovani, Iwoeng, Siti Nurkhotijah, Harry Kurniawan, Feby Milanie, and Rico Nur Ilham. "Juridical Analysis of Victims of the Economic Exploitation of Children Under the Age To Realize Legal Protection From Human Rights Aspects." International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) 1, no. 1 (2021): 45-52. https://doi.org/10.54443/ijerlas.v1i1.10.
Gold, Andrew S. "384385The Fiduciary Duty of Loyalty." Edited by Evan J Criddle, Paul B Miller, and Robert H Sitkoff. The Oxford Handbook of Fiduciary Law. Oxford University Press, May 27, 2019. https://doi. org/10.1093/oxfordhb/9780190634100.013.20.
Hadi, Hadi Haerul, and Safiulloh Safiulloh. "Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog)." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 406-33. https://doi.org/https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.
Isnandya, Eva Riska. "Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog)." Indonesian Notary 2, no. 3 (2020): 219-10. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/10.
Julie Lenarts. "Nieuw Verbintenissenrecht : Wilsgebreken." Https://Atern.Io/Nieuw-Verbintenissenrecht- Wilsgebreken/, 2022. https://atern.io/Nieuw-Verbintenissenrecht-Wilsgebreken/.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: Fh Uii Press, 2023.
Lenaerts, Annekatrien. "Fraus Omnia Corrumpit: Autonome Rechtsfiguur of Miskend Correctiemechanisme?,"
Lobban, Michael. "What Did the Makers of the Judicature Acts Understand by'fusion'?," 2019.
Lunghi, Daniele, Alkis Simitsis, Olivier Caelen, and Gianluca Bontempi. "Adversarial Learning in Real-World Fraud Detection: Challenges and Perspectives," 2023, 27-33. https://doi.org/10.1145/3600046.3600051.
M.H.S. Lbens-de Mug. Het Wilsgebreken Misbruik Van Omstandigheden. Nijmegen: Radboud University, 2023. http://hdl.handle.net/2066/148074.
Meijers, E M. Nieuw Burgerlijk Wetboek - Ontwerp. Kluwer, 1954.
Nurnaningsih, Rita, and Dadin Solihin. "Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital." Syntax 2, no. 4 (2020):
https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v1i2.28.
Octavia, Suci. "Misbruik Van Omstandigheden As Reason for Cancellation of Agreement In Progress Contract Law." Untag 1945 Surabaya, 2020.
Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. "Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan." Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535-46. https:// doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.
Putra, Elia Cahya. "Perlindungan Hukum Notaris Atas Pembuatan Jaminan Perusahaan Yang Diduga Mengandung Unsur Cacat Kehendak." Indonesian Notary 3, no. 1 (2021): 701-18. https://scholarhub. ui.ac.id/notary/vol3/iss1/18.
Reimann, M, and R Zimmermann. The Oxford Handbook of Comparative Law. Oxford Handbooks. OUP Oxford, 2019. https://books.google.co.id/books?id=cvqNDwAAQBAJ.
Satrio, Juswito. "Sepakat Dan Permasalahannya: Lahirnya Perjanjian." Hukum online, 2018. https://www. hukumonline.com/berita/a/sepakat-dan-permasalahannya--lahirnya-perjanjian-lt5a4db425c9b56.
Siombo, Marhaeni Ria. "The Vulnerability Of Proving Fraud As The Basis For Cancelling Agreements In The Digital Era." Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 2 (2023): 243-58. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/ jbmh.v7i2.708.
Stibbe. "Annulment of Contract: Mistake and Fraud," 2023. https://www.stibbe.com/publications-and-insights/ annulment-of-contract-mistake-and-fraud.
Sumardjono, Maria SW. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: FH UGM Press, 2021.
Sumriyah, Sumriyah. "Cacat Kehendak (Wilsgebreken) Sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian Dalam Persepektif Hukum Perdata." Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 662-70. http://journal. trunojoyo.ac.id/shi.
Tantimin, Tantimin. "Legal Liability of Minors as Perpetrators of Online Buying and Selling Fraud in Indonesia." Law Reform 17, no. 2 (2021): 149. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v17i2.41738.
Willemyns, Amy. "Invulling van Het Foutbegrip Bij Schadevergoeding Bij Vernietiging van Overeenkomsten." Universiteit Gent, 2019. https://libstore.ugent.be/fulltxt/RUG01/002/835/956/RUG01- 002835956_2020_0001_AC.pdf.
Windradi, Fitri, and Gentur Cahyo Setiono. "Misbuik Van Omstandigeden Merupakan Bentuk Penyimpangan Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak." Transparansi Hukum 5, no. 1 (2022): 58. https://doi.org/https:// doi.org/10.46799/syntax-idea.v2i4.197.
Zikriatul, Aini. "Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Adanya Unsur Penipuan Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 4 PK/PID/2019)." Universitas Mataram, 2023. http://eprints. unram.ac.id/id/eprint/38912.
Putusan Pengadilan Amsterdam Nomor 7774283 KK EXPL 19-511 tanggal 10 Juli 2019 Putusan Pengadilan Gelderland Nomor C/05/3972017/HZ ZA 22-1 tanggal 22 Juni 2022 Putusan Pengadilan Groningen Nomor 532220 CV EXPL 12-492 tanggal 18 Oktober 2012
Putusan Pengadilan Oost Brabant Nomor 6861466 CV EXPL 18-2591 tanggal 12 Juli 2018
Putusan Pengadilan Rotterdam Nomor 8247555 CV EXPL 20-321 tanggal 12 Februari 2021 Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Bks
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 104/Pdt.G/2021/PN Bdg Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 545/PDT/2020/PT SB
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License





